Kisah Tragis Jemaah Jambi, Pulang Haji Langsung Masuk Bui
jpnn.com, PADANG - Jemaah haji asal Jambi, Jamrus dibekuk tim kejaksaan sesaat setelah menginjakkan kakinya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/9).
Mantan pegawai BRI Cabang Kayu Aro, Jambi yang baru pulang ibadah haji itu ditangkap karena terlibat kasus kredit fiktif.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana," ujar Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi Dedie Tri Haryadi.
Penangkapan itu berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2410.K/PID.Sus/2013. Dedie menyebut Jamrus melanggar pasal 49 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam amar putusan kasasi, Jamrus diputus 5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dedie menyebutkan, penangkapan dilaksanakan bersama tim intel Kejati Sumbar. Terdakwa dibekuk sesaat setelah turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah. "Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan pihak bandara," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jamrus langsung dibawa ke Jambi. Setiba di Jambi, dia pun dijebloskan ke penjara.
Perkara yang membelit Jamrus tersebut bermula pada Oktober 2010. Atau saat dilakukan audit oleh auditor kantor inspeksi BRI Padang pada Bank BRI Sungai Penuh.