Kisah Tragis Jemaah Jambi, Pulang Haji Langsung Masuk Bui
Rabu, 26 September 2018 – 09:53 WIB
Dari hasil audit ditemukan adanya pemberian kupedes yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, ada percaloan dalam pemberian kredit.
Jamrus sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro Cabang Sungai Penuh tidak menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya berdasar ketentuan di bidang perbankan. Dia diduga tidak melakukan pengecekan dan analisis ulang terhadap hasil pekerjaan dan tugas yang dilakukan anak buahnya.
Karena kesalahannya tersebut, dalam pemberian kredit pinjaman itu, BRI mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. (pds/jpg/c25/fim)