Kisruh Batu Baru Sudah Diperkirakan
Kamis, 21 Agustus 2008 – 18:29 WIB
“Pasti ada praktek transfer pricing dan itu terkategori sebagai
tindak pidana," ujarnya.
Pembicara lainnya, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia mengibaratkan para pengemplang royalti batu bara itu
sebagai pemberontak yang akan melakukan makar kepada negara karena
mereka telah menahan-nahan uang rakyat yang seharusnya mereka