Kisruh Batu Baru Sudah Diperkirakan
Kamis, 21 Agustus 2008 – 18:29 WIB
itu boleh mengambilnya dengan catatan membayar sejumlah uang kepada
negara sebagai royaltinya sesuai dengan kontrak sebesar 13,5 persen
setiap tahunnya.
Dia juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap sejumlah petinggi
perusahaan batu bara yang menunggak royalti itu seharusnya ditindak
lanjuti dengan langkah-langkah kongkrit lainnya.