Kisruh dengan Ada Tour, Lyra Virna Batal Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Usai dikabarkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Lyra Virna menyambangi Polda Metro Jaya.
Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Dia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait pelaporan Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tour.
Setelah diperiksa, Razman menegaskn bahwa kliennya tak lagi dijadikan tersangka, statusnya kini hanya sebagai saksi.
"Kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat dan baru awal permulaan, itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati untuk diubah. Jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka," ujar Razman, Selasa (10/10).
Menurut Razman, ada missed komunikasi karena perdebatan hukum. Dalam hal ini dia menegaskan bahwa kliennya adalah seorang korban.
"Mbak Lyra tergoda bujuk rayu untuk berangkat haji, sementara untuk izin umrah perusahaan tersebut belum dibuktikan," kata Razman.
Razman juga menepis adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna terhadap Lasti Annisa.
Unggahan di media sosial Instagram yang dilakukan Lyra Virna sebagai upaya komunikasi pada Lasti, yang menurut Razman telah susah jika dihubungi secara personal.