Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisruh Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Jokowi Diminta Turun Tangan

Minggu, 08 Januari 2023 – 23:19 WIB
Kisruh Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Jokowi Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan Katolik meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan kisruh jabatan Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Ormas tersebut antara lain DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI).

Mereka telah mengirim surat langsung kepada Presiden Jokowi meminta agar memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif.

"Menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas, dan demi kepentingan bersama umat Katolik," demikian bunyi surat kepada Jokowi tersebut dikutip Minggu (8/1).

Mereka menyebut Plt Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak Desember 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021. Albertus sudah lebih dari satu tahun menjabat dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.

Selain itu telah terbit Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022.

Inti surat edaran itu yakni mengimbau menteri/kepala lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.

Jokowi diminta kisruh jabatan Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close