Kisruh Lahan PTPN VII di Way Berulu, Pengamat: Tinggal Diperkarakan Secara Hukum
Minggu, 02 Juli 2023 – 03:14 WIB
Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga:
"Sampai kapan pun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," sebutnya.(chi/jpnn)