Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB
Menurutnya, putusan MK sebaiknya diakomodir dalam qanun (Perda) Pemerintah NAD. Nurul menegaskan, elit politik tidak perlu takut dengan munculnya calon perseorangan. Sebab, belum tentu calon perseorangan itu mampu bersaing.
"Saya hanya mengharapkan elit politik di Aceh untuk menghormati perkembangan yang ada. Meskipun Irwandi Yusuf (Gubernur NAD saat ini) memang berpeluang besar, tapi belum tentu menang," ulasnya.
Seperti diketahui, MK pada akhir Desember lalu membatalkan beberapa pasal 256 UU Nomor`11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beleid yang dibatalkan MK itu mengatur bahwa calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006.