Kisruh Pilkada NAD Bukan Akibat Putusan MK
Jumat, 26 Agustus 2011 – 00:06 WIB
Menanggapi putusan MK, pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu para pemangku kepentingan yang terkait langsung Pemilukada NAD bertemu dan sepakat adanya jeda pelaksanaan Pemilukada mulai 5 Agustus hingga 5 September 2011. Setelah itu, selama dua pekan mulai 6 September 2011 hingga 19 September 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang rancangan qanun Pemilukada Aceh.
Namun pengamat politik Ray Rangkuti justru menilai pemerintah tidak tegas dalam menangani konflik regulasi pada Pemilukada Aceh. Ray juga mengingatkan perlunya mewaspadai separatisme gaya baru.(ara/jpnn)