Kisruh PPDB Jakarta, Temuan KPAI Mengejutkan
KPAI mengajukan solusi mengatasi kasus di wilayah padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara, antara lain dengan menambah jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah.
Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah totalnya 384 anak. "Artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada kadisdik DKI Jakarta," kata Retno.
Terkait data Data Pokok Kependidikan (dapodik) yang jumlah kursi per rombongan belajar untuk SMP seharusnya maksimal adalah 32 siswa, tetapi karena penambahan ini menjadi 34 siswa. Maka, input tambahan ini bisa dilaporkan kepada Kemdikbud.
“Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan itu, sehingga nantinya Disdik DKI bisa melaporkan tambahan tersebut kepada bagian yang mengurus dapodik. Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam Dapodik,” jelas Retno lagi.
Diketahui, KPAI juga telah memanggil Kadisdik DKI Jakarta membahas pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI tahun 2020, pada Kamis 25/6).
Beberapa poin dari hasil pertemuan itu antara lain Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini.
"Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar)," kata Retno.
Berikutnya, Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB-nya, tetapi untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020, dan akan berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait kebijakan usia dalam PPDB tahun ini.