Kisruh Rekap Suara, Seluruh Komisioner KPU Batam Dicopot Sementara
jpnn.com - JAKARTA – Kisruh rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di Batam akhirnya berimbas ke penyelenggara pemilunya. Seluruh komisioner di KPU Batam pun telah dinonaktifkan gara-gara persoalan rekapitulasi suara hasil coblosan 9 April lalu.
Langkah penonaktifan seluruh komisioner KPU Batam dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tentang penonaktifan itu juga sudah sampai ke KPU pusat di Jakarta.
“Iya benar, telah diberhentikan sementara karena lambat menetapkan rekapitulasi perolehan suara (pemilu legislatif) di Kota Batam,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada JPNN di KPU, Jakarta, Rabu (30/4) petang.
Hanya saja, kata Husni, pemberhentian seluruh komisioner KPU Batam itu masih bersifat sementara. Selain itu, keputusan memberhentikan bukan di KPU pusat melainkan di KPU Kepri.
Meski demikian Husni menegaskan bahwa KPU Pusat mendukung keputusan KPU Kepri itu. Alasannya, langkah KPU Kepri itu penting dalam rangka menyelamatkan tatanan demokrasi sekaligus meminimalkan potensi penyelewengan.
Husni menambahkan, keputusan KPU Kepri telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Merujuk pada Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu peran KPU provinsi adalah membina KPU kabupaten/kota di provinsi masing-masing.
Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara itu maka rekapitulasi suara nasional dari hasil pileg di Batam dilakukan oleh KPU Kepri. “Nanti setelah rekapitulasi selesai, (komisioner KPU Batam) akan diaktifkan kembali,” imbuh Husni.
Apakah ada kemungkinan komisioner KPU Batam akan diberhentikan secara permanen? Husni mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Alasannya, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menelusuri kasus di KPU Batam itu.