Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Tuntas, Ini Asumsi Kapitra PDIP, Keras
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi polemik terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum tuntas.
"Saya berasumsi dengan keras ada opinion engineering (rekayasa opini) yang menyesatkan bahwa seolah telah terjadi perampasan hak asasi atau telah dilanggarnya suatu kewenangan oleh instansi yang mengadakan TWK KPK," kata Kapitra dalam video yang diterima JPNN.com, Kamis (19/8).
Belum lama ini Ombudsman RI telah melaporkan temuan adanya dugaan maladministrasi dalam proses TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Terkait hal itu, Kapitra menilai Ombudsman tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.
"Ombudsman itu menurut UU 37 tahun 2008 fungsinya adalah tentang public service, yang mana jika pelayanan terhadap masyarakat terganggu, maka dia muncul untuk menginvestigasi," ujar Kapitra.
Eks pengacara Habib Rizieq itu menegaskan bahwa kasus TWK pegawai KPK tidak seharusnya ditangani oleh Ombudsman.
Sebab, proses seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdapat payung hukum sendiri yang mengaturnya.
"Materi tes masuk pegawai negeri itu bukan public service, itu bagian materi soal bagaimana orang masuk ke dalam instansi pemerintah," sebut Kapitra.