Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Baswedan Berang, Tak Bisa Terima Pernyataan Burhanudin di Depan Hakim

Jumat, 11 Maret 2022 – 13:27 WIB
Novel Baswedan Berang, Tak Bisa Terima Pernyataan Burhanudin di Depan Hakim - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terima pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Apalagi, pernyataan Burhanudin mengenai status pegawai KPK tak jelas sebelum menjadi ASN dilontarkan di depan sidang.

Menurut Novel, pernyataan Burhanudin tersebut merupakan penghinaan terhadap seluruh pegawai KPK lainnya.

"Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum dan dia pasti tahu bahwa pegawai BI dan OJK berstatus sama," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Novel yang saat ini bekerja di Polri itu juga Burhanudin termasuk melecehkan hasil kerja KPK selama ini. Sebab, sebelum disahkan menjadi lembaga negara, kerja-kerja pegawai KPK juga tidak jelas.

"Artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas?" kata Novel.

Novel mengungkapkan pernyataan Burhanudin itu muncul dalam sidang gugatan perdana pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3).

Novel menilai pernyataan Ahmad demikian bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan Majelis Hakim PTUN.

"Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tetapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan," kata Novel. (tan/jpnn)


Novel Baswedan mengecam pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Novel meyakini Burhanudin sudah menghina pegawai KPK dan berbohong di depan hakim.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News