Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
Jumat, 24 September 2021 – 13:36 WIB
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?