KJRI Hong Kong Melarang Majikan Ajak Pekerjanya ke China
Permohonan penggantian paspor itu karena lembar paspor 48 halaman sudah penuh oleh stempel imigrasi China karena hampir setiap saat diajak majikan ke wilayah daratan Tiongkok.
Sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku di Hong Kong, para pekerja migran hanya boleh bekerja di satu alamat majikan.
Jaminan asuransi juga tidak akan diberikan kalau yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja bahkan hingga berakhir dengan kematian yang tidak sesuai dengan domisili majikan, seperti yang pernah terjadi pada pekerja migran asal Indonesia dan Filipina beberapa tahun yang lalu di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.
Data yang dihimpun ANTARA, ada beberapa pos perbatasan China-Hong Kong yang biasa dilalui para TKI, yakni Bandara Internasional Hong Kong, Hung Hom, Lok Ma Chau, Lok Ma Chau Spur Line, Man Kam To, Sha Tau Kok, Terminal Feri China, Terminal Feri Makau, Terminal Feri Tuen Mun, Shenzhen Bay, Terminal Kapal Pesiar Kai Tak, Stasiun Kereta Cepat West Kowloon, dan Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau (HZMB).
Sampai saat ini jumlah TKI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000 orang. Sejauh ini pula tidak ada laporan TKI Hong Kong terjangkit virus mematikan itu.
Sebelumnya ada seorang TKI yang meninggal dunia secara mendadak di Hong Kong. Namun setelah dikonfirmasi, penyebab meninggalnya itu karena serangan jantung.
Kasus virus corona yang berepisentrum di Wuhan, Provinsi Hubei, China, juga telah menyebabkan 10 warga Hong Kong positif mengidap 2019-nCoV. (antara/jpnn)