KJRI Minta Malaysia Menunda Pemulangan PMI Setelah Banyak yang Positif Covid-19
jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta pihak Pemerintah Malaysia menunda sementara waktu deportasi para pekerja migran Indonesia (PMI) pasca-ditemukannya PMI bermasalah yang positif Covid-19.
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan pihaknya secara lisan sudah menyampaikan permintaan itu kepada Imigrasi Sarawak, Malaysia. "Untuk sementara kami minta deportasi PMI ditunda dulu, sampai ada kejelasan kasus ini," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Minggu.
Dia mengakana KJRI Kuching juga baru mendapat informasi yang sama. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengirim pemulangan PMI, yakni Imigrasi Sarawak. "Mereka meminta surat resmi dari KJRI, yang baru besok kami suratkan ke pihak mereka," jelas Yonny.
Oleh karena itu, kata dia, KJRI Kuching juga masih menunggu informasi dari Imigrasi Sarawak, terkait permintaan penundaan deportasi PMI itu.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengingatkan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kunjungan ke Malaysia, mengingat kasus keterjangkitan Covid-19 di sana masih cukup tinggi.
"Jangan ke Malaysia untuk keperluan apa pun dan dengan cara apa pun, karena dari hasil laboratorium terhadap PMI yang dideportasi pada tanggal 11 Maret lalu, dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif Covid-19," katanya.
Menurutnya, 69 PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, dengan kandungan virus (CT/ambang batas) yang tinggi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta copies.
"Dengan demikian, menunjukkan angka keterjangkitan di Malaysia diperkirakan masih tinggi, bahkan bisa jadi makin tinggi, sehingga masyarakat kita (Kalbar) jangan ke Malaysia dulu untuk saat ini," ujarnya.