KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas
Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB
“Bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima. Bayangkan kalau ada dua orang mau membentuk komunitas tertentu, mereka harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum. Selain itu mereka juga harus memiliki AD/ART, dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. ”katanya.
Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian Usman menilai, RUU Ormas rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok kritis yang ada. Oleh sebab itu KBB menyarankan DPR segera memasukkan pembahasan RUU Perkumpulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.(gir/jpnn)