Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas

Sabtu, 03 November 2012 – 00:03 WIB
KKB Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ormas - JPNN.COM
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usmad Hamid, menilai RUU Ormas rentan digunakan untuk memberangus kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Hal ini paling tidak tersirat dari salah satu usulan pasal, bahwa setiap Ormas harus berbadan hukum dan memiliki akta notaris.

“Bagaimana mungkin RUU Ormas bisa diterima. Bayangkan kalau ada dua orang mau membentuk komunitas tertentu, mereka harus mendaftarkan komunitasnya sebagai badan hukum. Selain itu mereka juga harus memiliki AD/ART, dan akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. ”katanya.

Oleh sebab itu, tidak heran jika kemudian Usman menilai, RUU Ormas rentan disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok kritis yang ada. Oleh sebab itu KBB menyarankan DPR segera memasukkan pembahasan RUU Perkumpulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.(gir/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi (KBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA