Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket
Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:01 WIB
Dia menjelaskan, untuk prosedur pengurusan asuransi tersebut, pihaknya masih menunggu pelaporan dari PT KAI maupun visum dari rumah sakit. Nantinya, penumpang yang mendapatkan asuransi tersebut harus mendapatkan laporan resmi dari PT KAI dan kepolisian.
"Dasarnya, pelaporan dan visum Rumah Sakit. Disertai dengan kwitansi biaya pengobatan," jelasnya.
Sebenarnya, pengurusan asuransi ini, jika penumpang berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja lebih cepat dan mudah. Sebab, penumpang tak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Karena, rumah sakit yang nantinya akan langsung menagih ke PT Jasa Raharja.