Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil
Senin, 07 Oktober 2013 – 16:12 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
:ads="1"