Klaim UU Minerba Pro Daerah
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:21 WIB
Para pemoohon juga menilai adanya kedudukan yang tak sama untuk memeroleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para pemohon menyebut, UU UU Minerba tidak bersifat adil karena menghadapkan badan usaha menengah dan kecil/koperasi dengan badan usaha besar.
Hakim anggota MK Arsyad Sanusi sempat menyebut seolah-olah ada nuansa neoliberal dalam UU Minerba. Dan dirinya juga meminta penjelasan pemerintah lebih jauh. Hakim Hamdan Zoelva juga berpandangan bahwa UU Minerba membela habis-habisan pihak yang mempunyai IUP. “Bisa saja IUP bertabrakan dengan hak lainnya seperti HPH, HGU atau Hak Milik lainnya yang mungkin sudah ada sebelumnya,” katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Sodiki itu juga meminta jawaban tertulis terkait beberapa pertanyaan para Hakim. Dan, Uji Materiil UU Minerba menurut Hakim Ahmad Sodiki masih akan terus berlanjut hingga MK mengagendakan pembacaan Putusan. (wdi/jpnn)