Klaim UU Minerba Pro Daerah
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Minerba tak bertentangan dengan UUD 1945. “Meski demikian, jika Majelis Hakim MK bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Staf Ahli Kementrian ESDM Teguh pada persidangan lanjutan Uji Materiil UU Minerba di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/10).
Menurut Teguh, pasal-pasal yang diuji materiilkan justru ingin memberikepastian hukum untuk kegiatan pertambangan rakyat serta mengakomodir kondisi atau kekhasan daerah.
Teguh juga menyebut aturan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan batubara adalah dalam
rangka mengimplementasikan asas transparansi, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan diberlakukannya sistem lelang WIUP mineral logam dan batubara maka badan usaha, koperasi, dan perseorngan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan WIUP mineral logam dan batubara,” kata Teguh.
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB