Klarifikasi dari Kemensetneg soal Pengadaan Mobil Menteri hingga Anggota DPR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari sepuluh tahun. Pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
Kendaraan dinas itu meliputi kelas VVIP kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden.
"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Mobil Dinas Presiden dan Menteri Wajar Diganti, tapi Harus Saat Ini?
Menurut Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.
Dengan pertimbangan teknis tersebut, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui sistem penunjukan langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui sistem tender umum dengan menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) atau online.