KLBF Gugat Balik JP Morgan
Rabu, 11 Februari 2009 – 09:08 WIB
Gugatan yang diajukan KLBF terdiri atas kerugian materiil senilai USD 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia. Kerugian itu dinilai menyebabkan investor takut dan khawatir terhadap dampak gugatan itu.
Sementara nilai gugatan USD 100 juta merupakan kerugian immateriil karena tindakan JP Morgan menyebarluaskan berita bohong melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "sehingga seolah-olah KLBF adalah perusahaan buruk yang telah cidera janji yang telah mengakibatkan tekanan dan depresi bagi KLBF," kata Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/02).