btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar

Rabu, 26 Februari 2020 – 17:26 WIB
KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar - JPNN.COM
Petugas Gakkum KLHK menyita kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas KLHK

Atas kasus ini, AR dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)

148 batang kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) disita di Sungai Pawan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu