KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar
Rabu, 26 Februari 2020 – 17:26 WIB
Atas kasus ini, AR dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)