KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12), KLHK menghadirak saksi-saksi berkelas guru besar.
Ketiga saksi ahli hukum yang dihadirkan KLHK adalah Prof Zudan Arif Fakrullah,
Prof Philipus M Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf.
"Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK. Sudah tegas dan jelas, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang,'' kata Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Selasa (12/12).
Lihat: RAPP dan KLHK Akhirnya Capai Titik Temu
KLHK menganggap, gugatan yang diajukan RAPP, anak perusahaan Grup April ini tindakan yang hendak menghindar dari kewajiban. Padahal sebelumnya, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 hektar berjanji merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka sesuai dengan peraturan tata kelola gambut.
"Namun janji tersebut tidak ditepati, dan perusahaan justru menggugat berlakunya SK Menteri LHK Nomor SK.5322/2017 tentang pembatalan SK pengesahan RKU periode 2010-2019," kata Bambang.
Bambang yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI.