KLHK & Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda.
Barang bukti yang diamankan berupa kapal layar motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima awak kapal. Adapun penanggung jawab kapal terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan bahwa kayu ilegal itu diangkut menggunakan kapal tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat berada di perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Sinergisitas kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut ini dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Bakamla untuk menggagalkan penyelundupan kayu ilegal," kata Aswin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan Pulau Banda, yang mencurigai keberadaan KLM Baik Harapan 01.
Selanjutnya, Tim Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nakhoda dan ABK atau awak kapal.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen SKSHHK maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tim Patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan lima awak kapal dan barang bukti KLM dengan muatan kayu olahan ilegal.