Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.
Setidaknya ada sebanyak 70 ton kayu ilegal yang diamankan petugas, beserta satu unit kapal bernama KM. Putri Diama yang mengangkut kayu tersebut.
“Kami sita sekitar tujuh puluh ton kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi Minggu (16/6).
Nasriadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim pada siang hari tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu ilegal.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kompol Nasrudin kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan KM. Putri Diana di sekitar Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, pada Rabu 13 Juni 2024.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas mengamankan 3 orang tersangka, yaitu nakhoda kapal, kepala kamar mesin, dan anak buah kapal.
“Barang bukti berupa kayu dan kapal diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dan Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.