Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Bantah Keras Tudingan Soal Obral Izin di Era Jokowi

Rabu, 27 Januari 2021 – 09:47 WIB
KLHK Bantah Keras Tudingan Soal Obral Izin di Era Jokowi - JPNN.COM
Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah. Foto: KLHK

''Itupun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun  2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% ijin HTI  yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat ijin seluas 16,4 juta hektar yang diberikan selama 1997-2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan ijin seluas 400 ribu hektar atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya lebih dari 97% ijin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk ijin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektar sejak orde baru hingga tahun 2020. Sementara di tahun 2015-2020, ijin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. Artinya ijin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.

''Dari ijin seluas 131 ribu Ha ijin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit ijin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk  jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan ijin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ungkapnya.

Sesuai  Ketentuan

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yg masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal ijin Perhutanan Sosial.

Selain itu dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal ijin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1(satu) IPPKH adalah 1.000 Ha.

KLHK membantah keras tudingan beberapa pihak, perihal obral izin yang disebut terjadi di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close