KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online
Atas terungkapnya kasus itu, Ditjen Gakkuk KLHK bakal terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui patroli siber.
“Tujuannya untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tegas dia.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama Polri dan TNI.
BACA JUGA: Duh! Oknum TNI dan Polri Juga Terlibat Perdagangan Satwa Langka
Dia mengatakan, kejahatan pemanfaatan gading gajah diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger. Sehingga, kejahatan ini bisa disebut bersifat transnasional.
“Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, makanya kami juga kerja sama dengan Interpol,” tegas dia.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)