Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
jpnn.com, BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyeludupan satwa dilindungi jenis terancam punah, yakni 10 kura-kura Baning Cokelat (Manouria emys) yang hendak dijual secara ilegal ke SIngapura.
Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat ada ada pengiriman kura-kura dari Riau ke Batam menggunakan kargo.
“Upaya penyelidikan dari teman-teman Subdit IV Tipidter, pada 9 Oktober sekitar jam 15.25 WIB bertempat di kantor JNT Batam Kota, telah diamankan dua pelaku yang diduga melakukan penjemputan satwa yang dilindungi, yaitu Kura-kura Baning Cokelat,” kata Ade.
Kedua pelaku, yakni FP (38) selaku pemilik satwa dan AW (29) selaku pengangkut satwa. Keduanya hendak menjual satwa darat tersebut ke Malaysia dan Singapura.
“Kura-kura ini dibeli dengan harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta, rencananya akan dikirim ke Malaysia dan Singapura bisa dijual dengan harga tiga kali lipat,” katanya.
Pengakuan dari para tersangka baru pertama kali melakukan transaksi ini, tetapi penyidik masih mendalami termasuk siapa pemilik awal satwa tersebut dan siapa yang menjadi pemesan.
Namun, kata dia, penyidik terkendala karena modus yang dijalankan oleh para pelaku mirip seperti modus peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan dan sistem putus.
“Jadi, ini jaringan, mereka bergerak seperti jaringan narkoba, sistem putus. Ketika kita menelusuri hulunya, siapa sumber, dengan melacak nomor ponselnya sudah tidak aktif, begitu juga pemesannya,” kata dia.