Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Canangkan Target Pembangunan 2019

Rabu, 05 Desember 2018 – 13:26 WIB
KLHK Canangkan Target Pembangunan 2019 - JPNN.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

Dalam APBN 2019, alokasi anggaran fungsi tersebut digunakan untuk mendukung beberapa program utama pada fungsi perlindungan lingkungan hidup. Program utama pada rehabilitasi hutan dan lahan dijabarkan melalui: (1) Program Pengendalian DAS dan Hutan Lindung; (2) Program Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3; (3) Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial; serta (4) Program Pengendalian Perubahan Iklim.

KLHK mensinergikan target prioritas nasional bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui berbagai skema pendanaan dengan prinsip money follow program prioritas dengan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS).

Sebagai pelaksanaan dari desentralisasi fiskal, Pemerintah menganggarkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang bersumber dari APBN kepada daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran TKDD merupakan salah satu instrumen untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Di sektor LHK terdapat TKDD yang mendukung pembangunan sektor LHK. Antara lain Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) dimana alokasinya naik 5,2 % outlook 2018, Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang LHK alokasinya naik 11,5 % dari outlook 2018, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dan Dana Insentif Daerah (DID) Pengelolaan Sampah yang merupakan skema pendanaan baru.

Selain itu, KLHK telah mengalokasikan anggarannya untuk pelimpahan dan penugasan kepada daerah dalam bentuk mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) demi mensinergikan lokus pembangunan LHK di daerah.

Sementara itu, DAK Fisik Penugasan Bidang LHK TA. 2019 diarahkan untuk mendukung pencapaian nilai IKLH sebesar 66,5 – 68,5; upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian kerusakan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pemulihan kesehatan dan daya dukung dan daya tampung DAS, serta meningkatkan operasionalisasi KPH, Tahura dan Hutan Kota.

Dari sekian alternatif pendanaan yang dialokasikan ke daerah, diperlukan sinergisitas anggaran antarsumber pendanaan baik dari APBN maupun APBD, serta penguatan koordinasi dan kerjasama bersama pemerintah daerah, sehingga diharapkan secara kumulatif bersama-sama sektor lain menggerakkan pembangunan nasional.

Sektor LHK harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan lingkungan hidup dan kehutanan di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close