Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen

Rabu, 24 Juli 2019 – 10:01 WIB
KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen - JPNN.COM
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim mampu menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun empat tahun ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sejak 2015 hingga 2019, mereka menekan jumlah karhutla hingga 90 persen.

“Artinya pemerintah sudah berhasil mengatasi karhutla dengan segala upaya yang dilakukan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (24/7).

Namun, Rasio mengaku belum tahu angka pasti penurunan karhutla. Dia hanya mengatakan, bukti nyata karhulta menurun drastis bisa dilhat langsung dari kabut asap yang nyaris tidak ada. “Yang paling penting, lihat fakta lapangan saja sejak 2015," sambung dia.

Menurut Rasio, berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan sejak 2015 hingga 2019 di antaranya membentuk satuan tugas, patroli, membangun sistem peringatan dini serta penegakan hukum yang serius.

BACA JUGA: Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Menangani Kerusakan Lingkungan

“Bandingkan kejadian karhutla 2015 sebelumnya dengan sekarang, data kami menunjukkan banyak perusahaan yang banyak titik panas (hotspot) sekarang hampir tidak ada," beber dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, mengatakan beberapa tahun terakhir terutama daerah lahan gambut seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat terus memetakan titik panas.

Berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan sejak 2015 hingga 2019 di antaranya membangun sistem peringatan dini serta penegakan hukum yang serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close