KLHK dan Pemkab Bekasi Sepakat Mengelola Sampah di DAS Citarum
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengelolaan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama program pengelolaan sampah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Jakarta, Rabu (21/8).
Dirjen Pengelolaan Sampah KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan program kerja sama ini adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
"Tugas KLHK dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum," ujar Rosa kepada wartawan, Rabu (21/8)
Rosa pun berharap, dengan adanya kerja sama ini pemerintah daerah bisa memanfaatkannya secara maksimal. "Semoga masyarakat turut berpartisipasi dengan cara yang paling mudah dan sederhana, mulai dari diri sendiri untuk mengurangi timbunan sampah," sambung Rosa.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerima bantuan berupa pendirian fasilitas pusat daur ulang sampah berkapasitas sepuluh ton per hari. Selain itu, fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari yang rencananya akan dibangun di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Pemkab Bekasi juga bakal menerima bantuan berupa alat biodogester berkapasitas satu ton per hari serta lima unit motor sampah roda tiga.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan KLHK. Dia mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan secara bersama dan terintegrasi oleh pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat.