KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa lalu.
Penindakan ini menindaklanjuti informasi adanya kayu ilegal asal Papua menuju Surabaya.
Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar.
Operasi gabungan ini juga merupakan tindak lanjut operasi tangkapan 40 kontainer kayu ilegal di Tanjung Perak Surabaya oleh KLHK pada awal Desember 2018.
“Berdasarkan analisis data intelijen, Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar,” ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada media saat jumpa pers di Makassar.
“Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” lanjutnya.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
“Hasil kerja ini merupakan tindak lanjut dari Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) KLHK. Upaya penyelamatan SDA Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua, dan kami menemukan adanya berbagai pelanggaran. Kemudian kami dalami, awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” jelasnya.