KLHK dan Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Ilegal
Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani (Roy) menegaskan bahwa, penegakan hukum penyelamatan SDA menjadi prioritas pemerintah, guna melindungi fungsi ekosistem hutan dan kerugian negara, termasuk hutan tropis alami di tanah Papua dari pembalakan liar.
"Pelaku pembalakan liar ini harus ditindak tegas. Kami sedang menyiapkan kerja bersama penerapan pasal dan undang-undang berlapis, termasuk penindakan tindak pidana pencuci uang, untuk merampas hasil kejahatan agar mereka jera, disamping memenjarakan," tegasnya.
Ditambahkannya, kerja bersama KPK, Kepolisian, TNI AL, Ditjen Hubla-KSOP, Bea Cukai dan para pihaknya lainnya, sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Keberhasilan mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para pelaku dan jaringan kejahatan kayu ilegal ini, menunjukkan bukti bahwa aparat penegakan hukum harus membangun jaringan kerja bersama. Kita tidak boleh kalah dengan jaringan pelaku kejahatan, dan kita harus siap menghadapinya,” tutur Rasio.
Tidak lupa dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yang terus bekerja untuk mencegah dan memberantas pembalakan liar.
"KLHK berkomitmen dan terus konsisten untuk memperkuat upaya penegakan hukum, guna menyelamatkan sumber daya alam dengan berbagai pendekatan, termasuk berbasiskan sains dan teknologi. Teknologi memudahkan operasi intelijen khususnya pelacakan pergerakan pelaku," terangnya.
Sebagai bukti komitmen pemerintah, selama tiga tahun terakhir KLHK telah memberikan sanksi kepada 451 korporasi, membawa 567 kasus pidana ke pengadilan, mengajukan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kepada 18 korporasi.
Selain itu, sebanyak 10 gugatan sudah putus dengan total nilai putusan mencapai lebih dari Rp. 18,33 triliun.