KLHK Dorong Praktik Green Business pada UKM
jpnn.com, JAKARTA - Praktik green business atau bisnis ramah lingkungan perlu diterapkan tidak hanya oleh industri besar tapi juga oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dan mendampingi perusahaan untuk mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan serta mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo pada saat membuka acara Talkshow Dukungan Standarisasi Terhadap UKM Ramah Lingkungan di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta.
“Indikator capaian Target Pembangunan Berkelanjutan 12.6 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 adalah meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Penerapan SML tersebut memastikan bahwa sebuah produk dihasilkan dari proses yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Tentunya UKM juga wajib menerapkan praktik green business agar terus kompetitif,” ujar Noer Adi.
Menurut Noer Adi, kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup ramah lingkungan telah bergerak menjadi preferensi masyarakat dalam berkonsumsi.
Masyarakat kini semakin sadar terhadap produk yang dihasilkan dari proses yang lebih bertanggung jawab terhadap di lingkungan. Imbasnya adalah produk ramah lingkungan menjadi produk yang lebih diminati oleh masyarakat.
Di sisi pemerintah, perilaku ramah lingkungan juga dilakukan dengan pengembangan rencana kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ramah lingkungan.
Sementara itu, rantai pasok global juga semakin meluas dan UKM di Indonesia akan menjadi bagian dari rantai pasok global tersebut.