Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir

Sabtu, 24 Agustus 2019 – 16:00 WIB
KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir - JPNN.COM
Acara Temu Usaha Dalam Rangka Identifikasi dan Bimbingan Proposal Pembiayaan Usaha Kehutanan Off Farm, di Solo, Jawa Tengah. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, SOLO - Usaha kehutanan off farm yang terintegrasi dengan usaha kehutanan on farm didorong untuk memanfaatkan pembiayaan berupa Fasilitas Dana Bergulir (FDB) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU - Pusat P2H) KLHK.

Tahun 2019 ini dialokasikan FDB sebesar 150 miliar. Fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan akan mendukung penguatan modal dan pengembangan usaha kehutanan off farm, sehingga akan semakin mendorong berkembangnya usaha kehutanan on farm.

"Kalau industri kehutanan disisi hilirnya (off farm) ini berkembang, tentu akan menjadi lokomotif yang kuat untuk mengembangkan industri kehutanan disisi hulunya (on farm)," ujar Kepala BLU - Pusat P2H KLHK, Agus Isnantio Rahmadi saat memberikan sambutan pada pembukaan Acara Temu Usaha Dalam Rangka Identifikasi dan Bimbingan Proposal Pembiayaan Usaha Kehutanan Off Farm, di Solo, Jawa Tengah, (22/8).

BACA JUGA : Menteri Siti Nurbaya Tinjau Penanganan Karhutla di Riau

Di hadapan sekitar 90 pelaku Usaha Industri Kehutanan Off Farm dari Pulau Jawa, Isnantio menjelaskan pemberian FDB kepada usaha kehutanan baik on farm maupun off farm memiliki prinsip, yaitu 1). Mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat, 2).

Mendukung pengentasan kemiskinan, 3). Mendukung perluasan kesempatan kerja, 4). Mendukung peningkatan produktivitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan.

Semua prinsip ini harus dikaitkan dengan dukungan pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Secara rinci usaha kehutanan off farm yang dapat dibiayai FDB dari BLU - Pusat P2H KLHK yaitu: Usaha Pengolahan Hasil Hutan yang meliputi Pengolahan Hasil Hutan Kayu, seperti: 1).Penggergajian kayu dan/atau pengawetan kayu dengan ragam produk yaitu antara lain kayu gergajian, balken dan/atau palet kayu; 2). Panel kayu dengan ragam produk yaitu antara lain veneer, kayu lapis/plywood, laminated veneer lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, fibreboard dan/atau jenis panel kayu lainnya; 3). Wood chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu; dan 4). Bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu antara lain wood pellet, arang kayu, biofuel, biogas dan/atau bioenergi lainnya.

Fasilitas pembiayaan diharapkan akan mendukung penguatan modal dan pengembangan usaha kehutanan off farm.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News