KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir
Penggolongan kriteria skala usaha ini didasarkan UU No.20/2008. Tarif layanan BLU Pusat P2H berdasarkan Permenkeu 112/PMK.05/2015 dengan besaran untuk masyarakat sebesar BI rate (maksimal 8%), Badan usaha sebesar BI Rate + 4% (maksimal 10%) dan Lembaga Perantara sebesar 50% dari BI Rate (maksimal 4%) serta tarif layanan pinjaman untuk usaha kehutanan di kawasan lindung sebesar 50% dari tarif pada kawasan produksi.
Sementara untuk perkembangan jumlah penyaluran FDB untuk usaha kehutanan off farm menurut data tahun 2017 mencapai Rp.81,1 milyar dari komitmen pembiayaan Rp.126,8 milyar, sedangkan tahun 2018 mencapai Rp. 53, 4 miliar dari komitmen pembiayaan Rp.57,7 miliar. Target komitmen untuk tahun 2019 sebesar Rp.150 miliar.
Acara Temu Usaha Dalam Rangka Identifikasi dan Bimbingan Proposal Pembiayaan Usaha Kehutanan Off Farm juga dihadiri oleh perwakilan pejabat Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen PHPL KLHK, Pejabat Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Surakarta, Plt. Ketua Indonesian Light Wood Assosiation (ILWA) dan para undangan.(adv/jpnn)