KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan
jpnn.com, SITUBONDO - Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu (11/6).
Tim operasi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Balai Gakkum Jabalnusrawilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan KLHK dan Polda Jatim juga berhasil menangkap pelaku berinisial LN (24) yang merupakan seorang wiraswasta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang–undang," tegas Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin melalui keterangan yang diterima Selasa (14/6).
Taqiuddin menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, tim operasi menangkap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti, berupa 1 ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 1 ekor anakan lutung budeng (Trachypithecus auratus).
Saat ini, ketiga satwa dilindungi telah dititip untuk dirawat di Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Untuk tersangka LN ditahan di Rutan Polda Jatim.