KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla
Menurutnya perusahaan akan mengalami banyak kerugian bila mereka melakukan pembakaran lahan, terutama lahan sawit, karena akan merugikan perusahaan yang telah memiliki sawit dengan usia siap panen, ditambah adanya sanksi pengurangan lahan, sehingga beberapa korporasi rata-rata sudah memenuhi standar sarana Darkarlahut sesuai Permen LHK No.32 tahun 2016.
KLHK juga terus melakukan penyesuaian-penyesuaian dan evaluasi tata kelola kehutanan, di mana wilayah-wilayah korporasi yang berada di kawasan kubah gambut harus dilepaskan.
Bila terdapat konsesi-konsesi yang berdasarkan citra satelit dan hot spot terjadi kebakaran, maka KLHK akan melakukan investigasi yang mendalam, termasuk melihat citra satelit serta pantauan arah angin.
Jika terbukti bersalah, sanksi yang paling awal akan diberikan LHK adalah sanksi administratif lebih dahulu.
Menurut Raflles, perusahaan secara berkala mengirimkan laporan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada KLHK dan kepada pemerintah daerah untuk dilihat dan dievaluasi kelengkapannya.
Selanjutnya Monitoring hotspot juga terus dilakukan KLHK dan para pihak dengan monitoring melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB yang saat ini juga sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android.
Upaya deteksi dini dengan kamera CCTV thermal saat ini pun dilaksanakan oleh KLHK di beberapa wilayah rawan kebakaran.
KLHK juga melengkapi daops Manggala Agni dengan Drone untuk mendukung kegiatan monitoring dan pemantauan lokasi rawan kebakaran.