KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - KLHK mengenalkan kebijakan serta tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan.
Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.
“Penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah, yang juga akan diperluas jangkauannya pada komunitas-komunitas yang telah terbentuk di masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanti, dalam acara Workshop Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan di Jakarta, Kamis (11/7).
BACA JUGA : Gara-Gara Kentut, Buron Kasus Narkoba Kena Ciduk Polisi
Tahun 2018, Laksmi menjelaskan, anggaran belanja pemerintah mencapai Rp. 1.040 Triliun, sehingga pemerintah merupakan kelompok konsumen masif yang dapat melakukan perubahan pola konsumsi ramah lingkungan secara terstruktur dan sistematis.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi agen perubahan (agent of change) bagi konsumen masyarakat yang lebih luas.
"Program ini diharapkan dapat memberikan efek domino terhadap perubahan pola konsumsi dan green lifestyle, peningkatan inovasi dan investasi ramah lingkungan, serta tumbuhnya kapasitas industri produk yang ramah lingkungan," lanjutnya.
Penerapan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan tahun 2019 akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada satuan kerja pendahulu dan dimulai untuk 6 (enam) produk pioneer yang telah mendapatkan label ramah lingkungan.