KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan
Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.
BACA JUGA : Salah Sasaran, Tentara Afghanistan Bombardir Rumah Warga Sipil
Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan.
Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan.
Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. (adv/jpnn)