KLHK Lakukan Sejumlah Langkah Strategis Atasi Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR secara virtual, Rabu (8/4).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Sudin, itu membahas refocussing kegiatan dan realokasi anggaran 2020.
Siti menyampaikan lima garis besar kebijakan KLHK terkait upaya pencegahan pandemi Covid-19. Yakni, kebijakan dasar, kebijakan operasional, dan rencana refocussing anggaran KLHK.
Upaya pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19, mengatasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari Covid-19. Menjaga produktivitas aparat dalam tupoksi masa pandemi, serta manajemen dan administrasi dalam dukungan atas Covid-19.
Siti menjelaskan kebijakan yang diambil mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta arahan Prsiden Joko Widodo dalam rapat-rapat kabinet.
Menurut Siti, kebijakan dasarnya adalah, pertama, kegiatan yang menggunakan APBN diprioritaskan untuk mengatasi pandemi Covid-19, dengan mengurangi dana perjalanan dinas dan meeting.
Kedua, keselamatan rakyat dan penanganan keberlangsungan ekonomi, serta menjaga tatanan masyarakat.
Ketiga, mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Keempat, menjaga kehidupan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tetap mendapatkan penerimaan pendapatan, serta stimulasi ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.