KLHK Meminta Pengadilan Eksekusi Perusahaan Perusak Hutan
Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio menyatakan pihaknya tidak akan mundur.
"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan, dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Rasio Ridho.
Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan bahwa selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.
PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup.
Total putusan ganti rugi, dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 triliun. (adv/jpnn)