KLHK Memperkuat Kesiapan SAR Bencana Alam dan Kecelakaan Hutan
"Oleh karenanya, bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang handal dalam melakukan proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana alam dan kecelakaan dalam kawasan hutan," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro, menjelaskan SAR KLHK yang telah lulus bimbingan teknis dan memiliki kompetensi di seluruh satuan kerja dan UPT lingkup KLHK akan menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meminimalisasi potensi korban jiwa bencana dan kecelakaan di kawasan hutan.
“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam dan di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” katanya.
Menurut Gatot, semua ASN, masyarakat, dan relawan bisa direkrut menjadi Tenaga SAR KLHK disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Proses perekrutan tetap mengacu pada materi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue, di mana untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak 3 angkatan mulai tahun 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis meliputi Substansi Basarnas; Pengantar Pertolongan Pertama; Pemindahan dan Penilaian Korban; Bantuan Hidup Dasar dan RJP; Pendarahan, Shock dan Cidera Jaringan Lunak; Cidera Alat Gerak, Kepala, Leher dan Dada; Pengantar navigasi; Teknik Membaca dan Menggunakan Kompas; Resection dan Intersection; Teknik Pencarian di Hutan; Survival; Pengetahuan Perlengkapan Pakaian dan Makanan (PPPM); Komunikasi E-SAR; Evakuasi; Tandu Darurat dan Pembinaan Fisik.
Gatot menambahkan, peserta Bimbingan Teknis ini dididik sesuai dengan standar yang sama pada Pelatihan SAR Polri dan TNI. Serta pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi.(jpnn)