Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar

Kamis, 12 Desember 2019 – 18:20 WIB
KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

Kemudian, sudah ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun.

"Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan terus bertambah,” tambah Ragil. (cuy/jpnn)

Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close