KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU) yang melakukan pembakaran hutan dan lahan alias karhutla.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Akhmad Jaini dengan anggota Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dan Suswanti menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,5 miliar.
Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 25,6 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi PT KU seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur Jambi.
Rasio menambahkan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
"Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas pria yang akrab disapa Roy itu kepada wartawan, Kamis (12/12).
Roy menuturkan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
“Jadi, tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya,” tegas Rasio.