KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menunjukkan konsistensinya dalam penegakan hukum berbagai kasus yang mengancam kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Hal ini dibuktikan melalui ketegasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dengan menindak tegas berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang terbukti merugikan negara.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2017, telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.
Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Penegakan hukum yang dilakukan KLHK sepanjang periode 2015-2017 tidak hanya melalui jalur pidana, tapi juga perdata.
Untuk pidana, ada 338 kasus lingkungan yang statusnya P-21. Diantaranya meliputi kasus pembalakan liar, perambahan, peredaran ilegal TSL, pencemaran lingkungan, serta kasus kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan dari penegakan Gakkum jalur perdata, KLHK menangani 25 kasus melalui pengadilan, dan 111 kasus di luar pengadilan.
Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.