KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun
Minggu, 01 Oktober 2017 – 16:55 WIB
"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK. (jpnn/klh)