Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:56 WIB
KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal - JPNN.COM
Penindakan penyelundupan burung secara ilegal. Foto: dok. KLHK

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," tegas Edward.

Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada tanggal 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.

Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(jpnn)

Ada pengiriman burung ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close